LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM

Alamat

Jalan Gajah Mada No. 100 Mataram

TELP./WA

081936743158

Email

lsp@uinmataram.ac.id

Detail Skema Penata Penyelesaian Penyelisihan Hubungan Industrial

Biaya Sertifikasi : Rp500.000,-
Jenis Skema : Okupasi
Rincian Unit Kompetensi :
No. Kode Unit Judul Unit
1. N.78PHI00.010.3 Membuat Perjanjian Kerja Bersama
2. N.78PHI00.013.3 Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
3. N.78PH100.030.3 Melakukan penilaian atas permohonan kredit non retail
4. N.78PHI00.032.3 Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial
5. N.78PH100.033.3 Melakukan Pemutusan Hunungan Kerja
6. N.78PH100.034.3 Menyelesaikan Penyelisihan Hubungan Industrial
7. N.78PH100.035.3 Menangani Mogok Kerja
8. N.78PH100.036.3 Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial

No. Bukti Persyaratan Dasar
1. Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mataram minimal Semester 6 yang telah menyelesaikan mata kuliah Hukum Perdata, Huku Ketenagakerjaan, dan Perancangan Kontrak.
2. Telah menyelesaikan Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Magang pada Bidang Hubungan Industrial.

No. Bukti Administratif
1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa dan Fotokopi Kartu Hasil Studi / Transkrip Nilai Semester 1 s/d 5 dari Fakultas Syariah UIN Mataram sebanyak 2 lembar yang mencantumkan mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Ketenagakerjaan, dan Perancangan Kontrak  
2. Fotokopi sertifikata atau Surat Keterangan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Bidang Hubungan Industrial
3. Fotokopi KTP dan/atau KK sebanyak 2 lembar
4. Pas foto berwarna 3 x 4 background merah sebanyak 4 lembar
5. Bukti pelunasan administrasi pembayaran